Pada hari Senin tanggal 24 Juni 2013 sekitar jam 09.00 wita berdasarkan Surat Kapolres Luwu Nomor : BP.2 / 08-b / VI / 2013, tanggal 24 Juni 2013.Tentang Pengiriman tersangka dan barang bukti An.Lel.AZISTAN Als.ANTO Bin H.SULTAN dan H.SUDIRMAN Als.AMMAN Bin H.ARIFIN,telah diserahkan ke Kejaksaan Negeri Belopa Tersangka An.Lel.AZISTAN Als.ANTO Bin H.SULTAN dan H.SUDIRMAN Als.AMMAN Bin H.ARIFIN bersama barang bukti berupa,01 (satu) sachet Narkotika jenis shabu-shabu,01 (satu) unit HP merk Nokia C2 dan 01 (satu) unit HP merk Samsung warna Ungu dalam keadaan lengkap.