Pada bulan Maret 2013 yang lalu Polres Luwu di bawah pimpinan AKBP ALAN GERRIT ABAST,SIK.telah melaksanakan operasi pemberantasan narkotika dengan sandi “ANTIK-LIPU 2013″ selama 20 hari mulai tanggal 16 Maret 2013 sampai dengan 04 April 2013.
Adapun hasil operasi Antik-Lipu tahun 2013 adalah sebanyak 1 (satu) kasus.Dan merupakan Target Operasi (TO) Satuan Narkoba Polres Luwu yang sering menyalahgunakan atau mengkomsumsi Narkotika Golongan I jenis shabu-shabu di wilayah hukum Polres Luwu.
Proses penangkapan terhadap pelaku Lel.HENDRIK Bin DIATANG yaitu pada hari Kamis tanggal 28 Maret 2013 sekitar jam 22.15 Wita di Desa Lare-lare Kec.Ponrang Kab.Luwu ditemukan oleh anggota Satuan Reserse Narkoba Polres Luwu sedang membawa,memiliki,menguasai dan atau menyalahgunakan Narkotika Golongan I jenis shabu-shabu.sehingga dilakukan penangkapan serta menyita barang bukti berupa : 01 (satu) sachet shabu – shabu seberat 0,0073 Gram,01 (satu) buah pireks dan 01 (satu) bungkus rokok Marlboro warna putih tempat menyimpan shabu-shabu.
Kemudian dilakukan pengambilan sample urine dan darah untuk dilakukan pemeriksaan di Labfor Cabang Makassar dan hasil urine dan darah Lel.HENDRIK Bin DIATANG positif mengandung zat METAMFETAMINA (shabu-shabu).
Dalam proses penyidikannya,penyidik pembantu tidak ada kendala atau hambatan yang ditemui sehingga berkas perkara dengan tersangka Lel.HENDRIK Bin DIATANG telah dinyatakan lengkap dari pihak Kejaksaan Negeri Belopa.Dan selanjutnya tersangka dan barang buktinya di serahkan ke Kejaksaan Negeri Belopa.