Kindle Fire Coupon Kindle Fire Coupon 2012 Kindle DX Coupon 2012 Kindle Fire 2 Coupon Amazon Coupon Codes 2012 Kindle DX Coupon PlayStation Vita Coupon kindle touch coupon amazon coupon code kindle dx coupon kindle touch discount coupon kindle touch coupon 2012 logitech g27 coupon 2012 amazon discount codes
0

“Tertangkap Setelah Nyabu….”

AZISTAN 47 copy         SUDIRMAN 48 copy         DSC04421

Pada hari Senin tanggal 20 Mei 2013 sekitar pukul 01.30 wita,telah ditangkap oleh Satuan Reserse Narkoba Polres Luwu tersangka Lel.AZISTAN Als.ANTO Bin H.SULTAN dan Lel.H.SUDIRMAN Als.AMMAN Bin H.ARIFIN di Dusun Sungai Paremang Desa Sungai Paremang Kec.Kamanre Kab.Luwu karena diduga tanpa hak memiliki,menguasai,menyimpan,membawa,menyediakan dan atau untuk digunakan barang bukan tanaman berupa kristal bening yang diduga Narkotika jenis shabu-shabu sebanyak 01 (satu) sachet yang dikemas dalam plastik bening berperekat dan selanjutnya tersangka dibawa ke kantor Satuan Reserse Narkoba Polres Luwu bersama barang bukti untuk di proses lebih lanjut sebagaimana yang dimaksud dalam pasal 112 ayat (1) Jo pasal 127 ayat (1) huruf a Undang-undang Republik Indonesia No.35 Tahun 2009,Tentang Narkotika.

Adapun barang bukti yang sita pada saat penggeledahan yaitu :

1. 01 (satu) sachet narkotika jenis shabu-shabu

2. 01 (satu) unit HP merk Nokia Type C2 warna Hitam

3. 01 (satu) unit HP merk Samsung warna Ungu

Satuan Reserse Narkoba Polres Luwu melakukan penangkapan terhadap kedua tersangka sesaat setelah menyalahgunakan atau mengkomsumsi Narkotika Golongan I jenis shabu-shabu.Dan pada saat dilakukan penggeledahan ditemukan Narkotika jenis shabu-shabu sebanyak 01 (satu) sachet yang ditemukan di genggaman tangan kanan Lel.AZISTAN Als.ANTO.Menurut keterangan tersangka Lel.AZISTAN Als.ANTO,Narkotika tersebut diperoleh dari Lel.H.SUDIRMAN Als.AMMAN,sehingga dilakukan penangkapan terhadap Lel.H.SUDIRMAN Als.AMMAN dan dari keterangannya barang tersebut dibeli di Kab.Wajo seharga Rp.500.000 (Lima Ratus Ribu Rupiah).

Kemudian dikuatkan pula dengan hasil pemeriksaan urine dan darah kedua tersangka secara Laboratories Kriminalistik dari Labfor Polri Cabang Makassar dengan hasil positif mengandung METAMFETAMINA (MA).

Filed in: BERITA, RESNARKOBA

Recent Posts

Bookmark and Promote!

  • StumbleUpon this post
  • Digg this post
  • Bookmark on del.icio.us

Leave a Reply

Submit Comment
© 2013 Website Resmi Polres Luwu. All rights reserved. XHTML / CSS Valid.